Kamis, 20 Februari 2020

SEJARAH ETIKA DAN PERKEMBNGAN KOMPUTER




Komputer pertama kali di temukan oleh Charles Babbage pada tahun 1822. Komputer pertama di dunia yang dinamakan ENIAC adalah Electronic Numerical Integrator Anda Computer, komputer ini dibuat pada tahun 1945 oleh Angkatan bersenjata milik Amerika Serikat dan dikembangkan oleh Dr. John W. Mauchly dan J. Presper Eckert, jr.

     Seiring berkembangnya zaman diiringi dengan teknologi yang semakin canggih dan sangat cepat. Indonesia merupakan salah satu negara berkembang di Dunia dengan pengaruh teknologi yang cukup besar yang sebagai konsumen teknologi dari negara lain. 

      Dengan kemajuannya teknologi yang semakin pesat dan cepat menjadikan seseorang dengan sangat mudah menggunakannya dan memanfaatkannya, akan tetapi ada bahaya yang mengintai kita pada saat menggunakan teknologi tersebut salah satunya yaitu Cybercrime.

         Cybercrime adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime dapat berupa penyadapan dan penyalahgunaan informasi atau data yang berbentuk elektronik maupun yang ditransfer secara elektronik.

Jenis Jenis Cybercrime

1. Hacking

Kejahatan yang dilakukan dengan menjebol sistem keamanan orang lain dengan tujuan yang berbeda-beda. Hacking dilakukan dalam suatu jaringan (LAN/Internet) dan pelakunya disebut Hacker. Contoh: Rama menjebol sistem keamanan milik Iqbal.

2. Pishing

Kejahatan yang dilakukan dengan memancing pengguna internet untuk memberikan informasi data diri pemakai (username) dan password pada suatu website yang sudah di de-face. Biasanya diarahkan ke pengguna online banking. Contoh: Rama membuat facebook palsu untuk memancing penggunanya untuk memberikan username dan password.

3. Carding

Kejahatan yang dilakukan dengan berbelanja menggunakan kartu kredit milik orang lain yang diperoleh secara ilegal. Contoh: Rama berbelanja menggunakan kartu kredit yang ia dapatkan secara ilegal.

4. Cracking
kejahatan yang dilakukan dengan meretas sistem keamanan seseorang untuk keuntungan pribadi. Contoh: password kartu kredit, data perusahaan, penggunaan identitas orang lain. Pelakunya disebut cracker.

5.  Cyber Bullying


segala bentuk kekerasan yang dialami oleh anak/remaja. Biasanya dilakukan oleh teman seusia melalui internet. Contoh: Rama mengirimkan pesan yang berisikan ejekan kepada korbannya.

6.   Spamming

Kejahatan yang dilakukan dengan mengirim berita/iklan lewat email yang tidak dikehendaki. Spam juga disebut dengan bulk email/junk email.

7.   Defacing

Kejahatan yang dilakukan dengan mengubah halaman suatu website. Contoh: Rama mengubah halaman website seseorang.

8.   Cyber stalking
kejahatan yang dilakukan dengan melakukan pengiriman email yang tidak diinginkan oleh pengunanya. Biasanya berupa ancaman. Contoh: Rama mengirimkan email kepada seseorang yang berisikan suatu ancaman.

9.   Malware
Program komputer yang mencari kelemahan suatu software. Biasannya dilakukan untuk membobol/merusak suatu software/operating sistem. Malware ada bermacam macam, contoh: virus, worm, trojan horse,adware, browser hijacker, dll.

10. Cyber Espionage
Kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap suatu pihak. Kejahatan ini dilakukan dengan sistem jaringan komputer korban. Contoh: Rama memanfaatkan jaringan internet iqbal untuk memata-matai iqbal.