Komputer pertama kali di temukan oleh Charles
Babbage pada tahun 1822. Komputer pertama di dunia yang dinamakan
ENIAC adalah Electronic Numerical Integrator Anda Computer, komputer ini dibuat
pada tahun 1945 oleh Angkatan bersenjata milik Amerika Serikat dan dikembangkan
oleh Dr. John W. Mauchly dan J. Presper Eckert, jr.
Seiring berkembangnya zaman diiringi dengan teknologi yang semakin
canggih dan sangat cepat. Indonesia merupakan salah satu negara berkembang
di Dunia dengan pengaruh teknologi yang cukup besar yang sebagai konsumen
teknologi dari negara lain.
Dengan kemajuannya teknologi yang semakin pesat dan cepat
menjadikan seseorang dengan sangat mudah menggunakannya dan memanfaatkannya,
akan tetapi ada bahaya yang mengintai kita pada saat menggunakan teknologi
tersebut salah satunya yaitu Cybercrime.
Cybercrime adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime dapat berupa penyadapan dan penyalahgunaan informasi atau data yang berbentuk elektronik maupun yang ditransfer secara elektronik.
Cybercrime adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime dapat berupa penyadapan dan penyalahgunaan informasi atau data yang berbentuk elektronik maupun yang ditransfer secara elektronik.
Jenis Jenis Cybercrime
1. Hacking
Kejahatan yang dilakukan dengan menjebol sistem keamanan orang lain dengan tujuan yang berbeda-beda. Hacking dilakukan dalam suatu jaringan (LAN/Internet) dan pelakunya disebut Hacker. Contoh: Rama menjebol sistem keamanan milik Iqbal.
2. Pishing
Kejahatan yang dilakukan dengan memancing
pengguna internet untuk memberikan informasi data diri pemakai (username) dan password pada suatu
website yang sudah di de-face. Biasanya diarahkan ke pengguna online banking. Contoh: Rama
membuat facebook palsu untuk memancing penggunanya untuk memberikan username
dan password.
3. Carding
Kejahatan yang dilakukan dengan berbelanja menggunakan
kartu kredit milik orang lain yang diperoleh secara ilegal. Contoh: Rama
berbelanja menggunakan kartu kredit yang ia dapatkan secara ilegal.
4. Cracking
kejahatan yang dilakukan dengan meretas sistem
keamanan seseorang untuk keuntungan pribadi. Contoh: password kartu kredit,
data perusahaan, penggunaan identitas orang lain. Pelakunya disebut cracker.
5. Cyber Bullying
segala bentuk kekerasan yang dialami oleh anak/remaja. Biasanya dilakukan
oleh teman seusia melalui internet. Contoh: Rama mengirimkan pesan yang
berisikan ejekan kepada korbannya.
6. Spamming
Kejahatan yang dilakukan dengan mengirim berita/iklan
lewat email yang tidak dikehendaki. Spam juga disebut dengan bulk email/junk
email.
7. Defacing
Kejahatan yang dilakukan dengan mengubah halaman suatu
website. Contoh: Rama mengubah halaman website seseorang.
8. Cyber stalking
kejahatan yang dilakukan dengan melakukan pengiriman
email yang tidak diinginkan oleh pengunanya. Biasanya berupa ancaman. Contoh: Rama
mengirimkan email kepada seseorang yang berisikan suatu ancaman.
9. Malware
Program komputer yang mencari kelemahan suatu
software. Biasannya dilakukan untuk membobol/merusak suatu software/operating
sistem. Malware ada bermacam macam, contoh: virus, worm, trojan horse,adware,
browser hijacker, dll.
10. Cyber Espionage
Kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap suatu pihak. Kejahatan ini
dilakukan dengan sistem jaringan komputer korban. Contoh: Rama memanfaatkan
jaringan internet iqbal untuk memata-matai iqbal.